Maaf! KPU Pelalawan Tegaskan Warga TNTN Tak Diberikan Hak Suara Pada Pilkada 2020

Maaf! KPU Pelalawan Tegaskan Warga TNTN Tak Diberikan Hak Suara Pada Pilkada 2020

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Ketua KPU Kabupaten Pelalawan katakan warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Tanam Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Lansung 2020.

Hal ini disampaikan Wan Kardi Wandi Ketua KPU Pelalawan pada kegiatan Rapat Koordinasi tim terpadu penanganan komplek sosial tingkat kabupaten, dalam rangka antisipasi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat menghadapi pemilukada  serentak tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan. Senin (30 Desember 2019) di auditorium lantai III kantor bupati Pelalawan.

Rapat sendiri dihadiri pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Panwaslu serta Forkompinda.

"Ya, sesuai dengan keputusan menteri mereka tidak diberikan identitas diri. Semisal KTP, maka demikian mereka tidak diberikan hak suara," ujar ketua KPU Pelalawan ini. 

Dan Ia sendiri mengaku lupa peraturan kementerian yang dimaksud.

Beliau kembali mengulang statementnya di hadapan peserta rapat terkait hak suara warga yang berdomisili di wilayah TMTN.

Namun demikian sambungnya, dilapangan warga yang berdomisili di TNTN yang ada memiliki identitas diri, baik KTP. 

"Mereka ini merobah alamatnya ke daerah lain," ujarnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional